Last modified: 2022-05-19
Abstract
Penelitian ini membahas dari perspektif penentuan kepatuhan pajak UMKM di Indonesia. Dilakukan pengaruh penurunan tarif pajak terhadap pemeliharaan WPOP pelaku UMKM dengan insentif pajak sebagai variabel moderasi. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengatur bahwa tarif pajak final adalah 1% dari peredaran bruto, kini pemerintah telah menurunkan tarif pajak melalui PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5%. Penelitian ini menggunakan kuesioner dengan responden wajib pajak orang pribadi pemilik usaha mikro, kecil dan menengah. Pengujian dilakukan dengan menggunakan SEMPLS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan tarif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan WPOP pelaku UMKM namun pajak tidak dapat memoderasi hubungan antara penurunan tarif pajak terhadap kepatuhan WPOP pelaku UMKM. Adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat diadopsi di berbagai bidang usaha untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan perpajakan sehingga penerimaan negara di bidang perpajakan juga dapat meningkat.
Kata kunci: Penurunan tarif pajak; pelaku UMKM kepatuhan WPOP; Insentif pajak; SEMPLS